News Update :
Home » » Syarat Persyaratan Untuk Permohonan AKTA Catatan Sipil

Syarat Persyaratan Untuk Permohonan AKTA Catatan Sipil

Penulis : Unknown on Rabu, 04 Maret 2015 | 17.25


SYARAT PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA CATATAN SIPIL

1.    AKTA PERKAWINAN :

UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA
  • Mengisi blangko Permohonan model 1 dan 2,
  • Mengisi blangko model N1 S.d N4 ;Surat pernyataan belum menikah diketahui lurah dan camat, bermeterai (bagi yang belum nikah)
  • Foto copi akta kelahiran,
  • Surat persetujuan orang tua diketahui lurah dan camat bermeterai,
  • Foto copi KTP dilegalisir lurah dan camat,
  • Foto copi surat baptis,
  • Surat pengantar dari Desa/Keluarahan diketahui camat,
  • Surat imunisasi bagi mempelai wanita dari PUSKESMAS setempat,
  • Surat ijin dari komandan bila yang bersangkutan anggota TNI / POLRI,
  • Melampirkan surat cerai/akta perceraian bila berstatus janda/dudu cerai,
  • Surat pemberkatan / peneguhan nikah agama,
  • Pas photo ukuran 4 x 6 hitam putih sebanyak 6 lembar. 
UNTUK WARGA NEGARA ASING
  • Surat kawin dari kedutaan,
  • Paspor,
  • Akta kelahiran,
  • Dokumen Imigrasi,
  • Surat melapor diri dari polres setempat.

2.    AKTA PERCERAIAN :
  • Penetapan dari pengadilan negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,
  • Mengisi blangko permohonan,
  • Foto copi KTP,
  • Foto copi KK,
  • Akta perkawinan asli,
  • Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan diketahui camat,
  • Surat kuasa bermeterai bila dikuasakan kepada orang lain.

3.    AKTA KELAHIRAN :
  • Surat pengantar dari kepala Desa / Kelurahan diketahui Camat,
  • Strook kelahiran asli / foto copi dilegalisir dan surat dari penolong kelahiran,
  • Foto copi surat nikah / akta perkawinan dilegalisir,
  • Foto copi KTP orang tua dilegalisir lurah dan camat,
  • Foto copi Kartu Keluarga (KK) dilegalisir lurah dan camat,
  • Foto copi ijasah yang tercantum nama orang tuanya,
  • Saksi pencatatan dan pelaporan datang menandatangani register dan melampirkan foto copi KTP dilegalisir lurah dan camat,
  • Permohonan akta kelahiran yang tidak diajukan oleh orang tua yang bersangkutan dan dikuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermeterai,
  • Permohonan akta kelahiran anak usia lebih dari 1 tahun harus melampirkan keputusan pencatatan pengadilan negeri.

Berbagi Artikel ini: :

Posting Komentar

 
Gemah Ripah | Loh Jinawi | Toto | Tentrem | Kerto Raharjo | Sukoharjo | MAKMUR
Terima Kasih Atas kunjungan'nya di. TEROPONG PABELAN . salam dari anak pabelan.
Desa Pabelan | Kecamatan Kartasura | Kabupaten Sukoharjo