News Update :
Home » » MEKANISME PINDAH KEPENDUDUK'AN

MEKANISME PINDAH KEPENDUDUK'AN

Penulis : Unknown on Rabu, 21 Mei 2014 | 00.12


1.    PINDAH RT DALAM 1 (SATU) KELURAHAN
       cukup di Kelurahan setempat

2.    PINDAH ANTAR KELURAHAN
      Syaratnya :
  1. Surat Pengantar dari Kelurahan;
  2. KTP,KK Asli;
  3. Blanko Formulir  F.108/ F.133/ F.134  sebanyak 5 lembar
  4. Pas Photo (3 X 4 ) atau (4 X 6) berwarna 3 lembar
  5. Kelurahan yang dituju mengambil Surat Pengantar dari Kelurahan Asal dan mengambil 1 (satu) lembar blanko F 1.08/F.133/F.134 yang ada fotonya untuk administrasi
  6. Semua berkas di legalisasi /  di agenda Kecamatan (Seksi Pemerintahan )

3.    PINDAH ANTAR KECAMATAN
     Syaratnya :
  1. Surat Pengantar dari Kelurahan;
  2. KTP, KK Asli ;
  3. Blanko Formulir F 1.08/F.133/F.134 sebanyak 5 lembar ;
  4. Pas Photo ( 3 X 4 ) atau ( 4 X 6 ) berwarna 5 lembar ;
  5. Dengan rincian :
          1 lembar asli untuk yang bersangkutan mencari KTP
          1 lembar untuk lurah yang dituju
          1 lembar untuk camat yang dituju
          1 lembar untuk buku agenda
          1 lembar untuk arsip kelurahan

      Untuk proses Kecamatan apabila KK HILANG :
      1.Mencari Surat Keterangan Kehilangan KK dari Kelurahan
      2.Dibawa ke Kantor Polsek
      3.Mencari Surat pengantar mencari KK (Proses) ke Kecamatan

4.    PINDAH ANTAR KABUPATEN MAUPUN PROPINSI
      a.  Surat Pengantar dari Kelurahan ;
      b.  KTP dan KK Asli ;
      c.  Blanko Formulir F1.08 sebanyak 5 lembar;
      d.  Pas Photo ( 3 X 4 ) atau ( 4 X 6 ) berwarna 3 lembar
      e.  SKCK  dari kepolisian ;

5.    PENDATANG DARI LUAR KECAMATAN
      a.  Mohon Surat Pindah tembusan dari daerah asal yang mengeluarkan
      b.  Baru diberi surat pengantar

6.    PENDATANG DARI KABUPATEN / PROPINSI
      a.  Orang membawa Surat pindah dari Duk Capil asal rangka 3 terdiri :
           1. Asli untuk mencari KTP dan KK
           2. Tembusan untuk Lurah dan Camat
      b.  Apabila orang tersebut hanya membawa :
           1. 1 bendel Surat Pindah mohon utk diteliti dan ditanda tangani
           2. Setelah mendapat tanda tangan dari Duk Capil untuk difotocopy
               Rangkap 2 (dua) 1 untuk Lurah dan 1 untuk Camat
       c.  Pembuatan KTP dan KK dari Dinas Dukcapil Kabupaten
           ( bukan Dukcapil Kec)

Berbagi Artikel ini: :

Posting Komentar

 
Gemah Ripah | Loh Jinawi | Toto | Tentrem | Kerto Raharjo | Sukoharjo | MAKMUR
Terima Kasih Atas kunjungan'nya di. TEROPONG PABELAN . salam dari anak pabelan.
Desa Pabelan | Kecamatan Kartasura | Kabupaten Sukoharjo