News Update :
Home » » Susunan Kepengurusan & Fungsi Tugas BPD Desa Pabelan

Susunan Kepengurusan & Fungsi Tugas BPD Desa Pabelan

Penulis : Unknown on Sabtu, 11 Oktober 2014 | 03.35



BPD "Badan Permusyawaratan Desa"

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan wujud dari Demokrasi di tingkat Otonomi Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalur'kan aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsinya sebagai jembatan penghubung antara kepala dengan masyarakat desa.

Tugas BPD :

  1. Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
  4. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa.
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  6. Memberi persetujuan pemberhentian / pemberhentian sementara Perangkat Desa.
  7. Menyusun tata tertib BPD.
(sumber : http://desapabelan.esy.es)
Ditulis Oleh : Asdin Wahyu / STMIK Sinar Nusantara


SUSUNAN KEPENGURUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PABELAN
KECAMATAN KARTASURA – KABUPATEN SUKOHARJO
SUSUNAN KEPENGURUSAN BPD
NAMA
KETUA BPD
SUHONO MARIYO
WAKIL KETUA BPD
SUTRISNO
SEKRETARIS BPD
SURIP, SE, MM

SUSUNAN KEPENGURUSAN BPD
NAMA
ANGGOTA : 1
SUHARSO
ANGGOTA : 2
TEJO HADI UTOMO
ANGGOTA : 3
JOKO SUTOPO
ANGGOTA : 4
PURWANTORO
ANGGOTA : 5
DRAJAT PRIYO
ANGGOTA : 6
KRISTANTO
ANGGOTA : 7
ROSYID

Berbagi Artikel ini: :

Posting Komentar

 
Gemah Ripah | Loh Jinawi | Toto | Tentrem | Kerto Raharjo | Sukoharjo | MAKMUR
Terima Kasih Atas kunjungan'nya di. TEROPONG PABELAN . salam dari anak pabelan.
Desa Pabelan | Kecamatan Kartasura | Kabupaten Sukoharjo