BPD "Badan Permusyawaratan Desa"
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan wujud dari Demokrasi di tingkat Otonomi Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalur'kan aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsinya sebagai jembatan penghubung antara kepala dengan masyarakat desa.
Tugas BPD :
- Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
- Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa.
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Memberi persetujuan pemberhentian / pemberhentian sementara Perangkat Desa.
- Menyusun tata tertib BPD.
(sumber : http://desapabelan.esy.es)
Ditulis Oleh : Asdin Wahyu / STMIK Sinar Nusantara
Ditulis Oleh : Asdin Wahyu / STMIK Sinar Nusantara
SUSUNAN KEPENGURUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PABELAN
KECAMATAN KARTASURA – KABUPATEN SUKOHARJO
KECAMATAN KARTASURA – KABUPATEN SUKOHARJO
SUSUNAN KEPENGURUSAN BPD
|
NAMA
|
KETUA BPD
|
SUHONO MARIYO
|
WAKIL KETUA BPD
|
SUTRISNO
|
SEKRETARIS BPD
|
SURIP, SE, MM
|
SUSUNAN KEPENGURUSAN BPD
|
NAMA
|
ANGGOTA : 1
|
SUHARSO
|
ANGGOTA : 2
|
TEJO HADI UTOMO
|
ANGGOTA : 3
|
JOKO SUTOPO
|
ANGGOTA : 4
|
PURWANTORO
|
ANGGOTA : 5
|
DRAJAT PRIYO
|
ANGGOTA : 6
|
KRISTANTO
|
ANGGOTA : 7
|
ROSYID
|
Posting Komentar