News Update :
Home » » Untuk Menyalurkan Bantuan Dana Desa, Setiap Desa Di Sukoharjo Wajib Buka Rekening

Untuk Menyalurkan Bantuan Dana Desa, Setiap Desa Di Sukoharjo Wajib Buka Rekening

Penulis : Unknown on Kamis, 27 Agustus 2015 | 17.57

Setiap desa di Kabupaten Sukoharjo wajib membuka rekening bank untuk penyaluran bantuan dana desa. Besar kemungkinan bantuan dana desa akan disalurkan melalui rekening bank pada September mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Widodo, saat acara bimbingan teknis (bintek) dana desa di Pendapa Graha Satya Praja, Rabu (26/8).
Menurut Widodo, alur penyaluran bantuan dana desa sesuai UU No 6/2014 tentang Desa. Setiap desa wajib menyusun APBDes yang diselaraskan dengan rencana panjang jangka menengah desa (RPJMDes).

Penyusunan RPJMDes berdasar musyawarah desa yang dihadiri kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat. Selanjutnya, mengajukan permohonan pencairan dana desa kepada Bupati Sukoharjo. Setiap permohonan wajib dilampiri proposal kegiatan dana desa, fotokopi KTP kepala desa, NPWP, dan fakta integritas.
Widodo menjelaskan, seluruh persyaratan akan diteliti oleh Badan Permberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Kabupaten Sukoharjo. Setelah lengkap baru diajukan ke DPPKAD Kabupaten Sukoharjo. Selanjutnya DPPKAD Kabupaten Sukoharjo akan mencairkan dana desa melalui rekening bank setiap desa. Pencairan dana desa dilakukan tiga tahap. Pencairan dana desa tahap I dan II sebesar 40 persen. Sedangkan pencairan dana desa tahap III sebesar 20 persen. Pencairan dana desa bisa ditunda apabila desa belum menyusun APBDes, besaran sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) akhir tahun melebihi 30 persen dan usulan dari Inspektorat Daerah (Inspekda) Sukoharjo. Artinya, pencairan dana desa tergantung keaktifan kepala desa dan perangkat desa. Apabila kepala desa aktif menyusun APBDes maka dana desa bisa segera dicairkan.

Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Sukoharjo, Sri Lestari, dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat senilai Rp43 miliar. Nominal dana desa yang diterima bervariatif antara Rp70 juta-Rp300 juta, tergantung jumlah penduduk, luas wilayah dan angka kemiskinan. Diharapkan para kepala desa dan perangkat desa dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa.

Sumber Copy : kartasura.sukoharjokab.go.id - Solo Pos
Berbagi Artikel ini: :

Posting Komentar

 
Gemah Ripah | Loh Jinawi | Toto | Tentrem | Kerto Raharjo | Sukoharjo | MAKMUR
Terima Kasih Atas kunjungan'nya di. TEROPONG PABELAN . salam dari anak pabelan.
Desa Pabelan | Kecamatan Kartasura | Kabupaten Sukoharjo