1. PINDAH RT DALAM 1 (SATU) KELURAHAN
cukup di Kelurahan setempat
2. PINDAH ANTAR KELURAHAN
Syaratnya :
- Surat Pengantar dari Kelurahan;
- KTP,KK Asli;
- Blanko Formulir F.108/ F.133/ F.134 sebanyak 5 lembar
- Pas Photo (3 X 4 ) atau (4 X 6) berwarna 3 lembar
- Kelurahan yang dituju mengambil Surat Pengantar dari Kelurahan Asal dan mengambil 1 (satu) lembar blanko F 1.08/F.133/F.134 yang ada fotonya untuk administrasi
- Semua berkas di legalisasi / di agenda Kecamatan (Seksi Pemerintahan )
3. PINDAH ANTAR KECAMATAN
Syaratnya :
- Surat Pengantar dari Kelurahan;
- KTP, KK Asli ;
- Blanko Formulir F 1.08/F.133/F.134 sebanyak 5 lembar ;
- Pas Photo ( 3 X 4 ) atau ( 4 X 6 ) berwarna 5 lembar ;
- Dengan rincian :
1 lembar asli untuk yang bersangkutan mencari KTP
1 lembar untuk lurah yang dituju
1 lembar untuk camat yang dituju
1 lembar untuk buku agenda
1 lembar untuk arsip kelurahan
Untuk proses Kecamatan apabila KK HILANG :
1.Mencari Surat Keterangan Kehilangan KK dari Kelurahan
2.Dibawa ke Kantor Polsek
3.Mencari Surat pengantar mencari KK (Proses) ke Kecamatan
4. PINDAH ANTAR KABUPATEN MAUPUN PROPINSI
a. Surat Pengantar dari Kelurahan ;
b. KTP dan KK Asli ;
c. Blanko Formulir F1.08 sebanyak 5 lembar;
d. Pas Photo ( 3 X 4 ) atau ( 4 X 6 ) berwarna 3 lembar
e. SKCK dari kepolisian ;
5. PENDATANG DARI LUAR KECAMATAN
a. Mohon Surat Pindah tembusan dari daerah asal yang mengeluarkan
b. Baru diberi surat pengantar
6. PENDATANG DARI KABUPATEN / PROPINSI
a. Orang membawa Surat pindah dari Duk Capil asal rangka 3 terdiri :
1. Asli untuk mencari KTP dan KK
2. Tembusan untuk Lurah dan Camat
b. Apabila orang tersebut hanya membawa :
1. 1 bendel Surat Pindah mohon utk diteliti dan ditanda tangani
2. Setelah mendapat tanda tangan dari Duk Capil untuk difotocopy
Rangkap 2 (dua) 1 untuk Lurah dan 1 untuk Camat
c. Pembuatan KTP dan KK dari Dinas Dukcapil Kabupaten
( bukan Dukcapil Kec)
Posting Komentar