Tujuan & Transparansi Pelayanan Pemerintah Desa Pabelan Kepada Masyarakat
Reformasi dilakukan untuk mewujudkan aparatur negara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan, dengan mempraktekkan prinsip - prinsip good governance. Selain itu, masyarakat menuntut agar pemerintah memberikan perhatian yang sungguh - sungguh dalam memberantas praktek - praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan mampu menyediakan pelayanan yang prima sebagaimana diharapkan masyarakat. Agar harapan tersebut dapat menjadi kenyataan maka dituntut adanya suatu sikap aparatur yang baik, integritas, profesionalisme serta etos kerja dan moral yang tinggi.
Pelaksanaan Otonomi Daerah yang telah digulirkan oleh pemerintah sejak tahun 2001 membawa perubahan dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah. Salah satu perubahan itu adalah pemberian wewenang yang lebih luas dalam penyelenggaraan beberapa bidang pemerintahan. Seiring dengan bertambah luasnya kewenangan ini, maka aparat pemerintahan didaerah diharapkan dapat mengelola dan menyelenggaraan pelayanan dengan lebih baik dari sebelumnya sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Namun dibalik itu semua telah muncul suatu pemikiran yang positif yaitu munculnya ide serta tentang pemikiran dasar yang menimbulkan reformasi total dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan utama dari reformasi adalah untuk menciptakan masyarakat sipil (civil society) dalam kehidupan pemerintahan, bermasyarakat dan bernegara yang memiliki nilai - nilai good governance serta menjunjung tinggi nilai demokrasi, sikap keterbukaan, kejujuran dan keadilan yang berorientasi kepada rakyat dan bertanggungjawab kepada rakyat.
Kelurahan merupakan dasar dari satuan pemerintahan yang terkecil dari suatu komunitas pemerintahan negara. Sehingga boleh dikatakan bahwa keberhasilan dalam melakukan pembangunan juga tergantung dari sejauh mana partisipasi masyarakat setempat beserta aparatur pemerintahan kelurahan dalam perencanaan pembangunan tersebut. Dalam arti masyarakat harus ikut berpartisipasi dan diberi kepercayaan dan kewenangan yang cukup dalam mengurusi rumah tangga kelurahannya, sehingga bisa mandiri dan sesuai dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki daerah tersebut. Selain sebagai pelaksana dan perencana program pembangunan, maka para aparatur pemerintah kelurahan juga berperan sebagai pelayan masyarakat dalam urusan - urusan administrasi dan kependudukan yang menjadi wewenang dari pihak kelurahan.
Namun hingga saat ini pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat, terkadang masih sulit untuk dapat diakses langsung oleh masyarakat dan prosedur yang terkadang berbelit - belit dan sering menyulitkan masyarakat ketika harus mengurus surat atau per’izin tertentu di kelurahan, biaya yang tidak jelas serta terjadinya pungutan liar (pungli), saat ini menjadi cerminan rendahnya kualitas pelayanan di Indonesia.
Lain hal’nya di kalurahan Desa Pabelan, Para aparatur (pamong) desa dengan santun dan jujur dalam melayani kebutuhan masyarakat desa. Sesuai dalam program desa untuk mewujud’kan pemerintahan desa pabelan yang jujur, tertib, dan transparan para pamong desa siap bersikap tegas menolak pungli serta dengan loyalitas tinggi mengemban tugas sebagai pelayan masyarakat desa. Bahkan dalam Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Pabelan (LKPPD) Tahun 2014 kemarin kepala desa pabelan berani jujur dan transparan melaporkan pengelolaan pemerintahan desa dengan rasa tanggung jawab penuh dalam penggunaan APBdes untuk mewujudkan Desa Pabelan Yang Bersih Dari Penyelewengan.
Pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat itu sendiri, di mana paradigma pelayanan masyarakat yang telah berjalan selama ini beralih dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan fokus pada pengelolaan yang berorientasi kepuasan masyarakat sebagai berikut :
- Lebih memfokuskan diri pada fungsi pengaturan melalui kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya kondisi kondusif bagi pelayanan masyarakat.
- Lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan aparatur kelurahan dan masyarakat sehingga masyarakat juga mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas - fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama.
- Menerapkan sistem kompetisi dalam hal penyediaan pelayanan tertentu sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas.
- Terfokus pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang berorientasi pada hasil, sesuai dengan masukan atau aspirasi yang diharapkan masyarakat.
- Lebih mengutamakan pelayanan apa yang diinginkan oleh masyarakat.
- Memberi akses kepada masyarakat dan responsif terhadap pendapat dari masyarakat tentang pelayanan yang diterimanya
Disisi lain, pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintahan desa kepada masyarakat diharapkan juga memiliki :
- Memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya.
- Memiliki perencanaan dalam pengambilan keputusan.
- Memiliki tujuan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
- Dituntut untuk akuntabel dan transparan kepada masyarakat.
- Memiliki standarisasi pelayanan yang baik pada masyarakat.
Posting Komentar