News Update :
Home » » UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Penulis : Unknown on Kamis, 05 Maret 2015 | 14.35


UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 
Menimbang :

a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita cita kemerdekaan berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
 
c. bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang - undang;
 
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf (b) dan huruf (c) perlu membentuk Undang Undang tentang Desa;

Mengingat :

Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
 UNDANG UNDANG TENTANG DESA.


Berbagi Artikel ini: :

Posting Komentar

 
Gemah Ripah | Loh Jinawi | Toto | Tentrem | Kerto Raharjo | Sukoharjo | MAKMUR
Terima Kasih Atas kunjungan'nya di. TEROPONG PABELAN . salam dari anak pabelan.
Desa Pabelan | Kecamatan Kartasura | Kabupaten Sukoharjo