PABELAN (04/09/2014) Raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada rumah tangga sasaran. Keberhasilan Program Raskin diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator 6T yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, dan Tepat Administrasi.
Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras dan mencegah penurunan konsumsienergi dan protein.
Selain itu raskin bertujuan untuk meningkatkan/membuka akses pangan keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat dengan jumlah yang telah ditentukan.
Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras dan mencegah penurunan konsumsienergi dan protein.
Selain itu raskin bertujuan untuk meningkatkan/membuka akses pangan keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat dengan jumlah yang telah ditentukan.
Raskin di distribusikan oleh Perum Bulog ke kantor desa/kelurahan atau yang biasa disebut titik distribusi. Dari titik distribusi raskin menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda) untuk disalurkan ke masing-masing RTS. Ada yang langsung disalurkan ke penerima manfaat, ada yang dikelola kelompok masyarakat (Pokmas) dan ada yang melalui perangkat desa RT dan RW. Program raskin yang dibagikan kepada warga miskin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kebutuhan pangan sehari-hari keluarga terbantu dengan adanya raskin 15kg/ bulan. Jumlah raskin 15kg/ bulan bisa untuk memenuhi kebutuhan mulai dari dua minggu hingga satu bulan tergantung jumlah anggota keluarga.
Sistem pembagian raskin ke RTS pemerintah desa pabelan bekerja sama dengan semua pengurus RT desa pabelan dengan membagikan KARTU GIRIK (kupon) kepada masing masing RTS dan selanjut’nya Rumah Tangga Sasaran atau Keluarga Penerima Manfaat bisa mengambil raskin ke kantor balai desa dengan menunjuk’kan kartu girik tersebut.
Sebagian Ditulis Oleh : WahYou Eka
Posting Komentar