PENGUMUMAN
Nomor : 02/PPKD/Pbl/X/2016
Sehubungandengan akan dilaksanakan pemilihan Kepala Desa, Desa Pabelan Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Pabelan membuka kesempatan kepada warga masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa dengan ketentuan sebagai berikut:
A. PERSYARATAN :
- Warga Negara Republik Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
- berijazah paling rendah Sekolah Menengah Pertama dan/atau sederajat;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang – ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berbadan sehat;
- tidak pernah sebagai Kepala Desa 3 (tiga) kali masa jabatan;
B. TATA CARA PENDAFTARAN :
- Permohonan pencalonan Kepala Desa diajukan secara tertulis oleh bakal calon diatas kertas bermeterai cukup dan dikirim kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut :
- Surat pernyataan bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Desa / Pejabat Kepala Desa diatas kertas bermeterai cukup;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika yang diketahui oleh Kepala Desa / Pejabat Kepala Desa diatas kertas bermeterai cukup;
- Foto copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Foto copy akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup;
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara diatas kertas bermeterai cukup;
- Surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menerangkan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang – ulang;
- Surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menerangkan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah;
- Surat pernyataan diatas kertas bermeterai cukup dari yang bersangkutan dan Surat keterangan dari pemerintah daerah bahwa belum pernah sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
- Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri apa bila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup;
- Surat ijin cuti dari Bupati bagi kepala desa yang masih menjabat dan mencalonkan kembali;
- Surat ijin cuti dari Kepala Desa bagi perangkat desa yang masih menjabat dan mendaftarkan sebagai bakal calon Kepala Desa;
- Surat keterangan persetujuan dari atasannya / pejabat yang berwenang bagi PNS, anggota TNI, anggota POLRI, BUMD, dan BUMN;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4cm X 6cm sebanyak 3 (tiga) lembar, dan;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran Post Card sebanyak 2 (dua) lembar.
- Pendaftar bakal calon Kepala Desa wajib datang sendiri.
- Bakal Calon Kepala Desa yang tidak dapat melampirkan foto copy ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
C. WAKTU PENDAFTARAN
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 10 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2016 di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Pabelan Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jl.Ahmad Yani No.346 Pabelan dengan ketentuan jam pendaftaran adalah :
- Hari Senin sampai dengan Hari Kamis dibuka dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB
- Hari Jumat dibuka dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB
Demikian untuk menjadikan maklum.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Pabelan : NGATMAN. HS
Sekretaris Panitia Pemilihan Kades Pabelan : KURNIAWAN YULIANTO
Posting Komentar