News Update :
 photo pamong.png
 photo sukses pilkades.11.jpg
Tampilkan postingan dengan label Sosialisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosialisasi. Tampilkan semua postingan

Lowongan KADES Pabelan Dan Tata Cara Pendaftaran

Penulis : Unknown on Selasa, 04 Oktober 2016 | 18.26

Selasa, 04 Oktober 2016



PENGUMUMAN

Nomor : 02/PPKD/Pbl/X/2016
Sehubungandengan akan dilaksanakan pemilihan Kepala Desa, Desa Pabelan Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Pabelan membuka kesempatan kepada warga masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa dengan ketentuan sebagai berikut:


A. PERSYARATAN :

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  4. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Pertama dan/atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  7. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang – ulang;
  9. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. berbadan sehat;
  11. tidak pernah sebagai Kepala Desa 3 (tiga) kali masa jabatan;


B. TATA CARA PENDAFTARAN :

  • Permohonan pencalonan Kepala Desa diajukan secara tertulis oleh bakal calon diatas kertas bermeterai cukup dan dikirim kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut : 


  1. Surat pernyataan bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Desa / Pejabat Kepala Desa diatas kertas bermeterai cukup;
  2. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika yang diketahui oleh Kepala Desa / Pejabat Kepala Desa diatas kertas bermeterai cukup;
  3. Foto copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Foto copy akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup;
  7. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara diatas kertas bermeterai cukup;
  8. Surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menerangkan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang – ulang;
  9. Surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menerangkan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah;
  11. Surat pernyataan diatas kertas bermeterai cukup dari yang bersangkutan dan Surat keterangan dari pemerintah daerah bahwa belum pernah sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  12. Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri apa bila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup;
  13. Surat ijin cuti dari Bupati bagi kepala desa yang masih menjabat dan mencalonkan kembali;
  14. Surat ijin cuti dari Kepala Desa bagi perangkat desa yang masih menjabat dan mendaftarkan sebagai bakal calon Kepala Desa;
  15. Surat keterangan persetujuan dari atasannya / pejabat yang berwenang bagi PNS, anggota TNI, anggota POLRI, BUMD, dan BUMN;
  16. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4cm X 6cm sebanyak 3 (tiga) lembar, dan;
  17. Pas foto berwarna terbaru ukuran Post Card sebanyak 2 (dua) lembar.


  • Pendaftar bakal calon Kepala Desa wajib datang sendiri.


  • Bakal Calon Kepala Desa yang tidak dapat melampirkan foto copy ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.



C. WAKTU PENDAFTARAN

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 10 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2016 di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Pabelan Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jl.Ahmad Yani No.346 Pabelan dengan ketentuan jam pendaftaran adalah :
  1. Hari Senin sampai dengan Hari Kamis dibuka dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB
  2. Hari Jumat dibuka dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB

Demikian untuk menjadikan maklum.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Pabelan : NGATMAN. HS
Sekretaris Panitia Pemilihan Kades Pabelan : KURNIAWAN YULIANTO

komentar | | Read More...

Untuk Menyalurkan Bantuan Dana Desa, Setiap Desa Di Sukoharjo Wajib Buka Rekening

Penulis : Unknown on Kamis, 27 Agustus 2015 | 17.57

Kamis, 27 Agustus 2015

Setiap desa di Kabupaten Sukoharjo wajib membuka rekening bank untuk penyaluran bantuan dana desa. Besar kemungkinan bantuan dana desa akan disalurkan melalui rekening bank pada September mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Widodo, saat acara bimbingan teknis (bintek) dana desa di Pendapa Graha Satya Praja, Rabu (26/8).
Menurut Widodo, alur penyaluran bantuan dana desa sesuai UU No 6/2014 tentang Desa. Setiap desa wajib menyusun APBDes yang diselaraskan dengan rencana panjang jangka menengah desa (RPJMDes).

Penyusunan RPJMDes berdasar musyawarah desa yang dihadiri kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat. Selanjutnya, mengajukan permohonan pencairan dana desa kepada Bupati Sukoharjo. Setiap permohonan wajib dilampiri proposal kegiatan dana desa, fotokopi KTP kepala desa, NPWP, dan fakta integritas.
Widodo menjelaskan, seluruh persyaratan akan diteliti oleh Badan Permberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Kabupaten Sukoharjo. Setelah lengkap baru diajukan ke DPPKAD Kabupaten Sukoharjo. Selanjutnya DPPKAD Kabupaten Sukoharjo akan mencairkan dana desa melalui rekening bank setiap desa. Pencairan dana desa dilakukan tiga tahap. Pencairan dana desa tahap I dan II sebesar 40 persen. Sedangkan pencairan dana desa tahap III sebesar 20 persen. Pencairan dana desa bisa ditunda apabila desa belum menyusun APBDes, besaran sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) akhir tahun melebihi 30 persen dan usulan dari Inspektorat Daerah (Inspekda) Sukoharjo. Artinya, pencairan dana desa tergantung keaktifan kepala desa dan perangkat desa. Apabila kepala desa aktif menyusun APBDes maka dana desa bisa segera dicairkan.

Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Sukoharjo, Sri Lestari, dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat senilai Rp43 miliar. Nominal dana desa yang diterima bervariatif antara Rp70 juta-Rp300 juta, tergantung jumlah penduduk, luas wilayah dan angka kemiskinan. Diharapkan para kepala desa dan perangkat desa dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa.

Sumber Copy : kartasura.sukoharjokab.go.id - Solo Pos
komentar | | Read More...

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Penulis : Unknown on Kamis, 05 Maret 2015 | 14.35

Kamis, 05 Maret 2015


UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 
Menimbang :

a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita cita kemerdekaan berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
 
c. bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang - undang;
 
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf (b) dan huruf (c) perlu membentuk Undang Undang tentang Desa;

Mengingat :

Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
 UNDANG UNDANG TENTANG DESA.


komentar | | Read More...

Syarat Persyaratan Untuk Permohonan AKTA Catatan Sipil

Penulis : Unknown on Rabu, 04 Maret 2015 | 17.25

Rabu, 04 Maret 2015


SYARAT PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA CATATAN SIPIL

1.    AKTA PERKAWINAN :

UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA
  • Mengisi blangko Permohonan model 1 dan 2,
  • Mengisi blangko model N1 S.d N4 ;Surat pernyataan belum menikah diketahui lurah dan camat, bermeterai (bagi yang belum nikah)
  • Foto copi akta kelahiran,
  • Surat persetujuan orang tua diketahui lurah dan camat bermeterai,
  • Foto copi KTP dilegalisir lurah dan camat,
  • Foto copi surat baptis,
  • Surat pengantar dari Desa/Keluarahan diketahui camat,
  • Surat imunisasi bagi mempelai wanita dari PUSKESMAS setempat,
  • Surat ijin dari komandan bila yang bersangkutan anggota TNI / POLRI,
  • Melampirkan surat cerai/akta perceraian bila berstatus janda/dudu cerai,
  • Surat pemberkatan / peneguhan nikah agama,
  • Pas photo ukuran 4 x 6 hitam putih sebanyak 6 lembar. 
UNTUK WARGA NEGARA ASING
  • Surat kawin dari kedutaan,
  • Paspor,
  • Akta kelahiran,
  • Dokumen Imigrasi,
  • Surat melapor diri dari polres setempat.

2.    AKTA PERCERAIAN :
  • Penetapan dari pengadilan negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,
  • Mengisi blangko permohonan,
  • Foto copi KTP,
  • Foto copi KK,
  • Akta perkawinan asli,
  • Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan diketahui camat,
  • Surat kuasa bermeterai bila dikuasakan kepada orang lain.

3.    AKTA KELAHIRAN :
  • Surat pengantar dari kepala Desa / Kelurahan diketahui Camat,
  • Strook kelahiran asli / foto copi dilegalisir dan surat dari penolong kelahiran,
  • Foto copi surat nikah / akta perkawinan dilegalisir,
  • Foto copi KTP orang tua dilegalisir lurah dan camat,
  • Foto copi Kartu Keluarga (KK) dilegalisir lurah dan camat,
  • Foto copi ijasah yang tercantum nama orang tuanya,
  • Saksi pencatatan dan pelaporan datang menandatangani register dan melampirkan foto copi KTP dilegalisir lurah dan camat,
  • Permohonan akta kelahiran yang tidak diajukan oleh orang tua yang bersangkutan dan dikuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermeterai,
  • Permohonan akta kelahiran anak usia lebih dari 1 tahun harus melampirkan keputusan pencatatan pengadilan negeri.

komentar | | Read More...

Tujuan Dan Transparansi Pelayanan Pemerintah Desa Pabelan Kepada Masyarakat

Penulis : Unknown on Senin, 02 Maret 2015 | 01.55

Senin, 02 Maret 2015


Tujuan & Transparansi Pelayanan Pemerintah Desa Pabelan Kepada Masyarakat

Reformasi dilakukan untuk mewujudkan aparatur negara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan, dengan mempraktekkan  prinsip - prinsip good governance. Selain itu, masyarakat menuntut agar pemerintah memberikan perhatian yang sungguh - sungguh dalam memberantas praktek - praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan mampu menyediakan pelayanan yang prima sebagaimana diharapkan masyarakat. Agar harapan tersebut dapat menjadi kenyataan maka dituntut adanya suatu sikap aparatur yang baik, integritas, profesionalisme serta etos kerja dan moral yang tinggi.


Pelaksanaan Otonomi Daerah yang telah digulirkan oleh pemerintah sejak tahun 2001 membawa perubahan dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah. Salah satu perubahan itu adalah pemberian wewenang yang lebih luas dalam  penyelenggaraan beberapa bidang pemerintahan. Seiring dengan bertambah luasnya kewenangan ini, maka aparat pemerintahan didaerah diharapkan dapat mengelola dan menyelenggaraan pelayanan dengan lebih baik dari sebelumnya sesuai dengan  kebutuhan dan harapan masyarakat.

Namun dibalik itu semua telah muncul suatu pemikiran yang positif  yaitu munculnya ide serta tentang pemikiran dasar yang menimbulkan reformasi total dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan utama dari reformasi adalah untuk menciptakan masyarakat sipil (civil society) dalam kehidupan pemerintahan, bermasyarakat dan bernegara yang memiliki nilai - nilai good governance serta menjunjung tinggi nilai demokrasi, sikap keterbukaan, kejujuran dan keadilan yang berorientasi kepada rakyat dan bertanggungjawab kepada rakyat.


Kelurahan merupakan dasar dari satuan pemerintahan yang terkecil dari suatu komunitas pemerintahan negara. Sehingga boleh dikatakan bahwa keberhasilan dalam melakukan pembangunan juga tergantung dari sejauh mana partisipasi masyarakat setempat beserta aparatur pemerintahan kelurahan dalam perencanaan pembangunan tersebut. Dalam arti masyarakat harus ikut berpartisipasi dan diberi kepercayaan dan kewenangan yang cukup dalam mengurusi rumah tangga kelurahannya, sehingga bisa mandiri dan sesuai dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki daerah tersebut. Selain sebagai pelaksana dan perencana program pembangunan, maka para aparatur pemerintah kelurahan juga berperan sebagai pelayan masyarakat dalam urusan - urusan administrasi dan kependudukan yang menjadi wewenang dari pihak kelurahan.
Namun hingga saat ini pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat, terkadang masih sulit untuk dapat diakses langsung oleh masyarakat dan prosedur yang terkadang berbelit - belit dan sering menyulitkan masyarakat ketika harus mengurus surat atau per’izin tertentu di kelurahan, biaya yang tidak jelas serta terjadinya pungutan liar (pungli), saat ini menjadi cerminan rendahnya kualitas pelayanan di Indonesia.
 

Lain hal’nya di kalurahan Desa Pabelan, Para aparatur (pamong) desa dengan santun dan jujur dalam melayani kebutuhan masyarakat desa. Sesuai dalam program desa untuk mewujud’kan pemerintahan desa pabelan yang jujur, tertib, dan transparan para pamong desa siap bersikap tegas menolak pungli serta dengan loyalitas tinggi mengemban tugas sebagai pelayan masyarakat desa. Bahkan dalam Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Pabelan (LKPPD) Tahun 2014 kemarin kepala desa pabelan berani jujur dan transparan melaporkan pengelolaan pemerintahan desa dengan rasa tanggung jawab penuh dalam penggunaan APBdes untuk mewujudkan Desa Pabelan Yang Bersih Dari Penyelewengan.

Pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat itu sendiri, di mana paradigma pelayanan masyarakat yang telah berjalan selama ini beralih dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan fokus pada pengelolaan yang berorientasi kepuasan masyarakat sebagai berikut :
  • Lebih memfokuskan diri pada fungsi pengaturan melalui kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya kondisi kondusif bagi pelayanan masyarakat.
  • Lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan aparatur kelurahan dan masyarakat sehingga masyarakat juga mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas - fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama.
  • Menerapkan sistem kompetisi dalam hal penyediaan pelayanan tertentu sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas.
  • Terfokus pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang berorientasi pada hasil, sesuai dengan masukan atau aspirasi yang diharapkan masyarakat.
  • Lebih mengutamakan pelayanan apa yang diinginkan oleh masyarakat.
  • Memberi akses kepada masyarakat dan responsif terhadap pendapat dari masyarakat tentang pelayanan yang diterimanya

Disisi lain, pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintahan desa kepada masyarakat diharapkan juga memiliki :
  1. Memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya.
  2. Memiliki perencanaan dalam pengambilan keputusan.
  3. Memiliki tujuan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
  4. Dituntut untuk akuntabel dan transparan kepada masyarakat.
  5. Memiliki standarisasi pelayanan yang baik pada masyarakat.
komentar | | Read More...
 
Gemah Ripah | Loh Jinawi | Toto | Tentrem | Kerto Raharjo | Sukoharjo | MAKMUR
Terima Kasih Atas kunjungan'nya di. TEROPONG PABELAN . salam dari anak pabelan.
Desa Pabelan | Kecamatan Kartasura | Kabupaten Sukoharjo